× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Beni Raharjo : PT Sumatera Mining Investama Belum Kantongi IPPKH

Ketgam : Beni Raharjo Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Prov Sultra, Ketgam : Beni Raharjo Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Prov Sultra,

TEROPONGSULTRA - Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Prov Sultra, Beni Raharjo mengakui jika PT Sumatera Mining Investama (SMI) belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Hal tersebut dikatakan Beni, menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan PT Sumatera Mining investama (SMI) pada Selasa, 15 Maret 2022.

"Yang jelas PT Sumatera Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,' tukas dia  

Sebelumnya, pada 14 Maret 2022 puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra.

Mereka mendesak agar aparat penegak hukum Polda Sultra dan juga kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk segera menindak direktur PT SMI karena diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan di lokasi eks PT Trisula Bumi Anoa (PT TBA) Kabupaten Konawe Utara 

Sementara, di ketahui lokasi tersebut telah disegel oleh Polda Sultra pada tahun 2020 lalu. Bahkan dalam penyegelan itu, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan 23 tumpukan ore nickel kurang lebih 14.000 metrik ton beserta 9 unit alat berat dan 7 unit dump truk.

Menurut Harbianto, selaku koordinatir aksi JPIP, Sejatinya, PT Sumatra mining Investama harus diproses hukum, sebab telah berani melakukan aktivitas di lokasi tersebut tanpa mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan

Dia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera menindak tegas direktur PT Sumatra Mining Investama (SMI). 

Selain itu, JPIP juga meminta Polda Sultra agar segera mengidentifikasi lokasi pertambangan PT SMI yang diduga bekas lahan PT TBA dan PT BBS. 

 

 

Laporan : TIM

loading...