× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Buser 77 Polresta Kendari Bekuk 4 Kawanan Pengedar Upal

Empat pelaku pengedar uang palsu Empat pelaku pengedar uang palsu

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus 4 Kawanan pengedar uang palsu (Upal) Minggu 28 April 2024 

Empat kawanan yang berinisial ML(31) FM (25) AF (32) dan IA (32) di tangkap setelah sebelumnya melakukan transaksi dengan modus trasfer di salah satu BRI link 

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Pitrayadi dalam keterangannya menyampaikan awalya pelaku datang untuk transfer uang dengan menggunakan jasa BriLink di Kios Korban sejumlah Rp.995.000.

Namun transfer ke nomor rekening yang tuju selalu gagal pelaku, kemudian kembali meminta Korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil, lalu pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak 10 lembar di mana uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran kertas rupiah palsu, selanjutnya Tim Buser 77 langsung menuju ke Tkp. Kemudian mengamankan ML di Konter Aulia Phone Jl. Pattimura Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari serta dari Keterangan Sdr. ML dilakukan pengembangan dan mengamankan Tiga orang pelaku lainnya. 

Ke- empat kawanan pelaku pengedar uang palsu di sangkakan dengan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara. (TIM/RED

loading...