Direktur PT Roshini Indonesia Tak berkutik Saat Diamankan Tim Kejari Konawe
![Foto ilustasi sumber foto istimewa Foto ilustasi sumber foto istimewa](https://teropongsultra.com/img/post/original/2023-10-09_163640_rn2XGMACmr.jpeg)
KONAWE, (TEROPONGSULTRA) Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami tak berkutik saat tim intelijen kejaksaan negeri Konawe mengamankan dirinya pada Senin 9 Oktober 2023
Lily Sami diamankan oleh tim intelijen Kejari Konawe setelah melaksanakan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Unaaha
Kepala seksi Intelijen melalui kasubsi A, Arbin Nu'man SH, mengatakan Llly Sami merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari kementerian terkait
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana dinyatakan sehat, kemudian Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marwan Arifin, S.H., M.H. membawa Terpidana LILY SAMI ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari
Untuk di ketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021 serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Laporan : Imank