× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Terseret Kasus Dana Hibah

KPK saat menggelar konferensi pers KPK saat menggelar konferensi pers

JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi menetapkan Bupati Kolaka timur AMN serta AZR Kadis BPBD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di lingkup Pemda Koltim 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka saat Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers pada Rabu malam 22/9/21

Dalam konferensi pers, wakil ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dalam kegiatan OTT, di kab kolaka timur Provinsi Sulawesi tenggara, tim KPK mengamankan 6 orang pada hari Selasa 21/9/21 sekira jam 8 malam. 

Para pihak yang di amankan, yakni saudari AMN Bupati koltim, Saudara AzR, kadis BPBD koltim, MD, AY, NR, dan MW.

Adapun Kronologi OTT, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara Negara yang di duga telah di siapkan dan akan di berikan oleh AZR selaku kadis BPBD Kolaka timur

Dari informasi tersebut, Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AzR yang telah menyiapkan sejumlah uang yaitu sebesar Rp Rp 225 juta 

Dalam komunikasi percakapan yang di pantau tim KPK, saudara AzR menghubungi ajudan Bupati untuk meminta waktu bertemu AMN di rumah dinas Bupati Koltim 

Selanjutnya saudara AzR bertemu langsung dengan AMN dirujab dengan membawa sejumlah uang untuk di serahkan langsung kepada AMN. namun oleh karena ditempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan maka AMN memerintahkan agar uang di maksud di serahkan oleh AzR melalui ajudannya yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari 

Lebih lanjut Nurul Ghufron mengatakan Saat meninggalkan rujab Bupati, tim KPK langsung mengamankan AzR, AMN dan pihak terkait lainnya serta uang sebesar Rp 225 juta 

Semua pihak yang diamankan kemudian di bawah ke Polda Sultra untuk di lakukan permintaan keterangan dan selanjutnya di bawah ke gedung KPK merah putih untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia kepada awak media 

Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian di temukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ketahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut 

A . Saudari AMN Bupati koltim periode 2021-2026

B. Saudara AzR kepala BPBD koltim 

Adapun konstruksi perkara ini yakni pada Maret sampai Agustus 2021 AMN dan AzR menyusun profosal dana hibah BNPB berupah dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP)

Selanjutnya pada awal September 2021, AMN dan AzR datang ke Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan dimana pemkab koltim, menerima dana BNPB yaitu hibah relokasi dan konstruksi senilai 26,9 Miliar dan dana siap pakai senilai 12,1 miliar 

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AzR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas sumberdana kedua tersebut yang bersumber dari hibah BNPB nantinya di laksanakan oleh orang orang kepercayaan AzR dan pihak pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab koltim 

Khusus untuk paket belanja konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di kec Uesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di kec Uluiwoi akan di kerjakan oleh AzR 

AMN menyetujui permintaan AZr dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen dari dana konsultan

Selanjutnya, AMN memerintahkan AzR untuk berkoordinasi langsung kepada Dewa Made Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AzR atau grub AzR di menangkan setelah di tunjuk menjadi konsultan perencanaan pekerjaan dua proyek di maksud 

Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 25 juta pertama dan 225 juta untuk lanjutannya 

AZR kemudian menyerahkan uang tersebut kepada AMN dan sisa nya sebesar 225 juta sepakat akan di serahkan di rumah pribadi AMN di Kendari 

Atas perbuatannya tersebut , para tersangka di sangkakan melanggar pasal untuk AzR selaku pemberi yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 99 junto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 

Untuk AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau atau pasal 11 UU 31 tahun 99 junto UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 

Sementara untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung hari ini sampai dengan 11 Oktober 2021 di rutan KPK," tandas Ghufron 

 

 

Laporan : MA/TIM/RED 

 

loading...