× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Eks Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus PT Midi Utama Indonesia

Ade Hermawan asisten intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan asisten intelijen Kejati Sultra

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara menetapkan tersangka kepada mantan walikota Kendari Sulkarnain kadir Senin 14 Agustus 2023

Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan, beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi utama Indonesia

Asisten intelijen kejati Sultra Ade Hermawan di hadapan awak media, mengatakan peran tersangka SK, meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni sebesar RP 700 juta kepada Arif Lutfian nursandi selaku manager Corcom PT MUI

"Tersangka meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni dan sebagai imbalan, akan di berikan izin pendirian gerai Alfamart di kota Kendari. padahal, kata ade pengecetan kampung warna warni telah di biayai dengan APBD pemerintah kota Kendari tahun 2021," kata Ade kepada wartawan 

Ade Hermawan juga menjelaskan bahwa SK juga telah memintai bagian saham 5 persen dari setiap pendirian tokoh Anoa mart yang ada di kota Kendari yaitu sebanyak (6) enam tokoh yang telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda cipta perkasa 

"Untuk  peran SM selaku staf ahli walikota menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna warni dari PT MUI," jelasnya

Selanjutnya untuk RT selaku Plt kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI 

Penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemeriksaan SK pada Jumat tanggal 28 Agustus 2023 

 

 

Laporan : TIM

 

loading...