Eks Walikota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus PT Midi Utama Indonesia
![Ade Hermawan asisten intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan asisten intelijen Kejati Sultra](https://teropongsultra.com/img/post/original/2023-08-14_162430_iwNh12x2ew.jpg)
KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara menetapkan tersangka kepada mantan walikota Kendari Sulkarnain kadir Senin 14 Agustus 2023
Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan, beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi utama Indonesia
Asisten intelijen kejati Sultra Ade Hermawan di hadapan awak media, mengatakan peran tersangka SK, meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni sebesar RP 700 juta kepada Arif Lutfian nursandi selaku manager Corcom PT MUI
"Tersangka meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni dan sebagai imbalan, akan di berikan izin pendirian gerai Alfamart di kota Kendari. padahal, kata ade pengecetan kampung warna warni telah di biayai dengan APBD pemerintah kota Kendari tahun 2021," kata Ade kepada wartawan
Ade Hermawan juga menjelaskan bahwa SK juga telah memintai bagian saham 5 persen dari setiap pendirian tokoh Anoa mart yang ada di kota Kendari yaitu sebanyak (6) enam tokoh yang telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda cipta perkasa
"Untuk peran SM selaku staf ahli walikota menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna warni dari PT MUI," jelasnya
Selanjutnya untuk RT selaku Plt kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI
Penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemeriksaan SK pada Jumat tanggal 28 Agustus 2023
Laporan : TIM