× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Gub Lira : Klarifikasi Ka Rutan Unaha Soal Tahanan Bebas Berkeliaran Itu Pembelaan Diri

Gub Lumbung informasi rakyat (LIRA) Gub Lumbung informasi rakyat (LIRA)

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Dewan pimpinan wilayah lumbung informasi rakyat (DPW-LIRA) Sulawesi tenggara kembali angkat bicara terkait klarifikasi Karutan unaha 

Karmin dalam keterangan tertulisnya, menyebut Klarifikasi Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIb Unaaha terkait asimilasi yang diberikan kepada Muh. Rusmin Liga terpidana penggelapan yang divonis 1 Tahun penjara dan di duga bebas berkeliaran dianggap tidak benar alias pembenaran diri 

Menurutnya bila benar Rusmin Liga diberi asimilasi setelah menjalani hukuman 6 bulan, harusnya Ka. Rutan menjelaskan sejak kapan Rusmin Liga menjadi tahanan dan saat kapan mendapatkan asimilasi, agar tidak blunder dan membingungkan masyarakat katanya 

Karena faktanya lanjut dia, Putusan tanggal 15 Juni 2022, berdasarkan data dan bukti yang kami miliki hingga tanggal 28 Oktober 2022, Rusmin Liga masih berada di luar, setelah itu baru dieksekusi 

Sementara, pada tanggal 15 Januari 2023 yang bersangkutan berada di Polda Sultra, artinya hanya kurang lebih 2 bulan yang bersangkutan di tahan, sehingga pernyataan ka. Rutan yang mengatakan sudah ditahan selama 6 bulan itu bohong. tegasnya  

"Kami juga tidak mengerti apa yang menjadi pertimbangan sehingga Kementerian Hukum dan Ham memberikan asimilasi kepada Muh. Rusmin Liga, karena dari hasil investigasi kami hingga saat ini yang bersangkutan sedang menjadi terperiksa atas beberapa kasus pidana baik di Polda Sultra maupun di Polres kota Kendari, sehingga asimilasi yang diberikan harusnya di cabut," katanya 

Lebih lanjut dia menuturkan, terkait bebas berkeliarannya tahanan Rutan kelas IIb Unaaha bukan hanya kali ini terjadi, untuk itu kami minta kepada Kementerian Hukum dan Ham agar mencopot Ka. Rutan kelas IIb Unaaha dan sekaligus melakukan peninjauan terhadap Ka. Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara karena dianggap gagal melakukan pembinaan," tandas Karmin.

Terpisah, karutan unaaha Herianto saat di hubungi via telpon nya Selasa 21 February 2023, kepada media ini, menjelaskan jika penahanan hingga pemberian asimilasi rumah Rusmin liga, sudah sesuai ketentuan 

Bahwa rusmin liga telah menjalani masa penahanan Polisi sejak tanggal 10 September 2021 sedangkan untuk penahanan oleh jaksa penuntut umum dimulai tanggal 4 November 2021 sampai 8 February 2022. selanjutnya, penahanan di rutan kelas IIb unaaha yakni pada tanggal 31 Oktober 2022 Sampai 31 Januari 2023  

"Jadi total masa penahanan Rusmin Liga 7 bulan 26 hari," pungkas karutan unaaha 

 

loading...