× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Hakim Vonis Delapan Terdakwa Kasus Tipikor PT Antam Blok Mandiodo

Ketgam Vonis hakim di PN Tipikor Jakarta pusat Ketgam Vonis hakim di PN Tipikor Jakarta pusat

JAKARTA,(TEROPONGSULTRA) Sebanyak 8 terdakwa korupsi tambang wilayah izin konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bersalah di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Asisten bidang intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Delapan terdakwa ini divonis bersalah merugikan keuangan negara senilai Rp 5,7 triliun 

Berikut Vonis ke delapan Terdakwa  

1. Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 

Dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2

2. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

3. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan

4. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;

5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan

6. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan

7. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan

8.Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan

loading...