× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Hendak Teransaksi Sabu, Pemuda Asal Kendari dibekuk di Kolaka

Barang bukti Barang bukti

KOLAKA - (TEROPONGSULTRA) - Satuan Reserse Narkoba Polres kolaka, berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu, dengan berat 4,6 gram,  tersangka lnisial M (39) asal kota kendari, berhasil diamankan Satres narkoba polres Kolaka di kelurahan Watuliandu kecamatan Kolaka.kabupaten kolaka Sulawesi tenggara(Sultra) Selasa (7 /5/ 2019) 

Dari tangan tersangka, Satres Narkoba  berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, yang tersimpan dalam bungkusan rokok, seberat 4,6 gram,siap edar 

Tersangka lnisial M di tangkap oleh Satres narkoba polres kolaka,saat hendak bertransaksi dengan pembelinya di kelurahan Watuliandu

Dihadapan polisi pelaku lnisial M (39), mengakui barang haram tersebut didapatkan di kota kendari Sulawesi tenggara.

Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama di kota kendari pada tahun 2012 lalu.

"Kasat Narkoba polres kolaka, Iptu Husni Abda S.I.K dalam  keteranganya mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga, setelah kita kembangkan, adapun  tersangka berhasil kita amankan di kelurahaan Watuliandu,kecamatan kolaka,Kabupaten Kolaka.

”Tersangka lnisial M alias O merupakan Target Operasi, Satres Narkoba Polres Kolaka, Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil kita amankan,satu saset keristal bening  Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 4,6 gram,tiga buah pipet,tiga buah korek gas, satu bungkus rokok dan Satu buah Handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. 

Tersangka merupakan residivis dan sudah pernah di tahan di kota kendari dengan kasus yang sama, untuk diketahui, tersangka inisial M merupakan warga jalan Wolter Monginsidi kota kendari provinsi Sulawesi tenggara.

 

Kontributor: Egan

 

loading...