× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Hendro Nilopo Sebut Bantahan PT. SLG Munculkan Fakta Baru Ampuh Sultra Bakal Lapor Ke Mabes Polri

Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh-Sultra) Hendro Nilopo menilai bantahan PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) kian memunculkan fakta baru 

Sebab  bantahan yang disampaikan oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) melalui humasnya Arman, mereka anggap sebagai  bentuk ketakutan. dimana,  isi bantahan yang disampaikan tidak menyentuh substansi persoalan. 

“Mereka (PT. SLG) bantah tapi tidak berani perlihatkan data, misalnya PPKH dari Kementerian Kehutanan. Justru bantahannya ngawur menurut saya”. Ucap Hendro saat di konfirmasi oleh media ini, Senin (11/3/24). 

Hendro, menganggap bantahan yang disampaikan oleh PT. SLG melalui humasnya merupakan blunder. Sebab kata dia, apa yang disampaikan justru menguak fakta yang sebenarnya. 

“Humas PT. SLG bilang mereka menambang sudah sesuai aturan, namun faktanya, mereka masuk daftar perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian LHK RI," jelasnya 

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu membeberkan, bukti terkait kegiatan PT. SLG di dalam kawasan hutan tanpa izin tertuang dalam SK Menteri LHK RI No : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Tahap XI. 

“Kalau mau buktikan silahkan di akses, PT. SLG ada di daftar nomor 22 dalam SK Menteri LHK tersebut,”katanya menambahkan 

Artinya kata Hendro, kalau perusahaan melakukan kegiatan sesuai dengan aturan, maka PT. SLG tidak akan di kenakan sanksi administrasi karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin. 

“Humas PT. SLG sampaikan katanya mereka nambang sudah sesuai aturan, tapi faktanya di kenakan denda karena melanggar. Kan ngawur itu namanya”. Ujar Pria yang akrab disapa Egis itu. 

Selain itu, Hendro Nilopo juga menanggapi bantahan PT. SLG melalui humasnya terkait dokuken terbang. 

Hendro bilang, dugaan PT. SLG sebagai fasilitator dokumen terbang didapatkan melalui invetigasi serta informasi dari berbagai pihak. 

“Pada bulan Maret 2023 PT. SLG melakukan pengiriman ore sebanyak 7.500 mt menggunakan jetty PT. Akar Mas Internasional (AMI) menuju jetty PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng, Sulawesi Selatan”. Bebernya 

“Cargo sebesar 7.500 mt tersebut diduga berasal dari IUP PD Aneka Usaha Kolaka, dan informasi tersebut menurut kami sangat valid”. Tegasnya 

Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan akan melakukan pelaporan resmi di Jakarta terkait segala bentuk kejahatan PT. SLG di Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

“Kita punya beberapa dasar, pertama terkait dugaan perambahan hutan pasca berlakunya UU Cipta Kerja tentu sanksinya bukan lagi denda administrasi tapi pidana," cerusnya 

Selanjutnya terkait dugaan melakukan penjualan nikel yang bukan dari wilayah IUP nya, ini juga merupakan perbuatan pidana dalam UU Minerba”.tutupnya ***

loading...