Kejati Sultra Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Dana Nasabah Bank Sultra

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam tindak pidana korupsi dana nasabah Bank Sultra Rabu 1 maret 2023
Tersangka yang berinisial TFH Bin RH di tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Adapun peran tersangka TFH Bin RH adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah Bank sulawesi tenggara
Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara juga memeriksa Kepala Divisi IT, PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari
AB di periksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.