× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Mantan Bupati Busel Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Dok Istimewa Dok Istimewa

BUTON (TEROPONGSULTRA)- Mantan Bupati Buton Selatan, LOA periode 2018- 2022 di tahan oleh penyidik kejaksaan negeri buton dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senin 14/8/23

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi, dinaikan menjadi tersangka

Adapun peran tersangka selaku mantan Bupati yaitu memerintahkan Kabid anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan. sementara, kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan 

Tersangka, juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar pemda Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, selain itu juga Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp. 2.000.000.000, (Dua Milyar Rupiah).

Terhadap tersangka LOA, disangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanao korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP 

Tersangka juga di tahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2023 di rutan kelas IIA Bau bau berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T-2) kepala kejaksaan 

 

 

 

 

Laporan : tim 

loading...