× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Sidang Tipikor Blok Mandiodo, Nama KSO Basman Disebut

Dok istimewa Dok istimewa

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Nama (KSO) Basman turut disebut dalam sidang perkara Tipikor di WIUP PT. Antam blok mandiodo kab konawe utara pada Senin 22 Januari 2024

Dalam persidangan yang di gelar di PN Tipikor Kendari, nama KSO Basman beberapa kali disebut diduga ikut melakukan aktivitas pertambangan di WIUP PT Antam

Adapun pihak PT. Antam yang hadir memberikan kesaksian, menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum ada perkembangannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly A. Safaa usai mengikuti Persidangan kepada wartawan mengatakan terkait KSO Basman, nanti kita lihat dan pertimbangannya seperti apa.

Diakui Fadly bahwa memang saksi dari pihak Antam menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH)

"Kalau dari keterangan yang kita dengar telah diadukan ke aparat penegak hukum,
artinya kalau dari majelis hakim sampaikan bahwa dipersidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada diberkas perkara, dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan," beber Fadly

Sebelumnya berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022, KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Antam Tbk yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dugaan adanya aktivitas KSO Basman diketahui oleh pihak PT. Antam Tbk saat melakukan  Patroli  Keamanan pada tanggal 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022.

Dan berdasarkan hasil patroli tersebut, Tim Keamanan Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari pit menuju ke stock yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu (eks KMS 27).

“Tim Antam kemudian menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu,” ungkap Direktur Utama PT Antam Nicolas D. Conter dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, pihak Tim Keamanan Antam juga mendapati KSO Basman sedang barging ke tongkang pada Tanggal 8 Oktober 2022.

“Sumber ore berasal dari eks hutan KMS 27 di WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu. Jetty pemuatan Sudiro, tongkang KUASA RM 3006, tug boad DRAGONET VII, checker RJB,” bebernya.

Atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT. Antam Tbk kemudian mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mohon dukungan dan bantuan untuk menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin/illegal mining di dalam WIUP Mandiodo Lasalo Lalindu,” tandasnya

Untuk diketahui, Sidang Perkara Tipikor di PN Kendari menghadirkan terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT. Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT. Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT. KKP) dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.

Adapun sidang di PN Tipikor Kendari masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum. sebanyak 5 (lima) orang, yaitu Adi Saputra, Elvin Subhianto (masing-masing Karyawan PT. Antam), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT. Kabaena Kromith Pratama), La Ode Nahudin (Wiraswasta) dan Mursidin Syam (Wakil KTT PT. Cinta Jaya).

 

Editor : Sky

 

loading...