× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Soal Dugaan Korupsi, FMSPK Desak Polda Sultra dan Kejati Periksa Ketua Tripika Kec Routa

Ketgam foto istimewa Ketgam foto istimewa

KENDARI - (TEROPONGSULTRA) Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sultra Pemerhati Korupsi (FMSPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Sultra Provinsi Sulawesi tenggara dan juga Polda Sultra.

Aksi di dua instansi ini, adalah buntut dari dugaan Penggelapan dana tali asih Yang di gelontorkan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) untuk Pembangunan infrastruktur fasilitas umum masyarakat dan di mandatkan ke Pihak Tripika kecamatan Routa,Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Massa aksi dari Forum Mahasiswa Sultra Pemerhati Korupsi menilai adanya pembiaran dari pihak pihak terkait terhadap Penggelapan dana tali asih Pihak Tripika di Kec.Routa

“Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sultra dan juga Polda Sultra untuk segera menindak Ketua Tim Penyelesaian Tapparang teo inisial (BH) atas dugaan Penggelapan dana tali asih,” ujar Randi Saputra liambo dalam orasinya, Kamis , 21 Juli 2022.

Menurut Randi, Praktek penggelapan dana tali asih kecamatan Routa sangat jelas melabrak aturan yang berlaku apalagi, Pihak Tripika tersebut diduga kuat tidak Merealisasikan Anggaran infrastruktur fasilitas umum Masyarakat tersebut.

“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan tindak pindana Korupsi sebab sampai saat ini, pihak tripika tersebut masih saja melakukan Praktek dengan leluasa,” tukas dia dalam orasinya.

Randi juga menambahkan Praktek Penggelapan Pihak Tripika sangat jelas telah melabrak aturan sebagaimana undang undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 3

Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) .Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang dangan kewajibannya.

Sehingga dengan adanya temuan itu, kami dari Forum Mahasiswa Sultra Pemerhati Korupsi menyatakan sikap:

1 Mendesak Kejati Sultra untuk segera memproses dan mengadili Ketua tim penyelesaian tapparang teo 

2. Mendesak Polda Sultra untuk segera meninjau langsung ke lokasi, Mengidentifikasi dan memproses oknum APH dan Pemerintah di kecamatan Routa, kab konawe Provinsi Sultra.

loading...