Wow ! Terkuak Dugaan Pungli di UPP Kelas III LAPUKO Perusahaan Diwajibkan Bayar 2,5 Juta Sekali Berlayar
![Ketgam : foto ilustrasi Sumber google Ketgam : foto ilustrasi Sumber google](https://teropongsultra.com/img/post/original/2021-12-09_212733_1FBpiMvplK.jpeg)
TEROPONGSULTRA - Dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang terjadi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara perlahan lahan mulai terkuak
Pasalnya, dari pengakuan salah satu sumber yang juga merupakan pengguna jasa pelabuhan yang belum mau di sebutkan namanya membeberkan adanya praktek pungutan liar di kantor tersebut
“Kami harus merogok kocek sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan dokumen persetujuan berlayar dan itu hanya untuk sekali berlayar," beber dia saat di temui di salah satu warung kopi di kota Kendari Kamis 9 Desember 2021
Dia menuturkan praktek pungutan liar yang terjadi di UPP Kelas III LAPUKO telah tahunan berjalan bahkan hampir semua rekan dia pengguna jasa di tempat itu di bebankan biaya berlayar. dan untuk memuluskan proses pengurusan surat berlayar itu, wajib hukumnya kami harus membayar Rp 2, 5 juta.
"Ada bukti transparan dana ke rekening pribadi oknum yang bertugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko, dan mirisnya, jika dana sebesar Rp 2,5 juta itu belum di transfer kami selalu di persulit untuk pengurusan surat berlayar, " ungkapnya kepada wartawan
Baginya persoalan pungutan sebesar Rp 2,5 juta itu terlalu membebankan apalagi, setiap ia meminta kwitansi sebagai bukti pembayaran untuk pertanggung jawaban ke perusahaan, oknum tersebut tidak pernah memberikan
"Saya juga heran setiap kami meminta kwitansi untuk bukti pegangan bahwa kami telah membayar, oknum pihak UPP kelas III LAPUKO tidak pernah memberikan," kesalnya
Dia juga menambakan jika suatu saat persoalan adanya dugaan pungutan liar ini masuk ke rana hukum, dirinya bersedia untuk mejadi saksi bahkan semua bukti transferan ke rekening salah satu oknum di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko, akan di munculkan.
"Semua bukti bukti transfer pungutan dana sebesar Rp 2,5 juta yang masuk ke rekening pribadi oknum tersebut akan saya munculkan," tandas dia
Sementara itu, oknum pihak Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara saat di hubungi via telpon nya untuk di mintai klarifikasi terkait dugaan pungli enggan mengangkat panggilan telpon dari awak media
Laporan : TIM/RED