× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

LSM Wasindo Sultra, Tuding PT Pelindo lV Cab Kendari Lakukan Pungli.

Ketgam : Massa aksi di gedung dprd prov sultra Ketgam : Massa aksi di gedung dprd prov sultra

LSM Wasindo Sultra, Tuding PT Pelindo lV Cab Kendari Lakukan Pungli. 

 
 
KENDARI, TEROPONGSULTRA.ID - Massa yang tergabung dalam perkumpulan pengawasan independent indonesia, ( Wasindo - Sultra) kembali gelar aksi unjuk rasa di Gedung Dprd Prov sultra senin 5/2/18.
 
Dalam orasinya, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 138 peraturan pemerintah No 20 tahun 2010 tentang angkutan diperairan, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah No 22 tahun 2011, maka di tetapkan peraturan Mentri perhubungan No 83 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan Depo petikemas.
 
Bahwasanya, peraturan Mentri perhubungan No 83  tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan depo petikemas, maka perlu diberi keritik dan saran kepada pihak pihak terkait dimana, ada beberapa perusahaan perseroan yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi tenggara yang di sinyalir tidak mentaati peraturan Mentri perhubungan  No 83 tahun 2016 
 
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, massa menduga, PT Pelindo IV Cab kendari di duga telah melakukan pungutan liar kepada perusahaan pelayaran, dengan membuat aturan main ketika perusahaan tersebut melakukan penampungan, maka akan diberi waktu selama tiga hari dan apabilah dalam kurun waktu tersebut terlewati, maka akan di kenakan sanksi cas administrasi dengan membayar sejumlah uang. 
 
Selain itu, bahwa di duga PT Meratus dan PT Tanto tidak memiliki izin kegiatan Depo petikemas. sebagai mana dalam ketentuan pasal 4 Permenhub No 83  tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan depo petikemas dan pasal 34 ayat 1 perda Prov Sultra No 5 tahun 2009  tentang penyelenggaraan dan pengusahaan air laut. 
 
Akhir orasinya,  Massa mendesak ketua DPRD Prov Sultra agar mengundang pihak pihak terkait guna di adakan rapat dengar pendapat. 
 
Juga mendesak Dinas Perhubungan Prov sultra , untuk menindak tegas kedua perusahaan yakni Meratus , Tanto yang di sinyalir tidak memiliki izin kegiatan Depo petikemas 
 
Laporan : Bluesky
 
 
 
loading...