× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

PT GKP Fokus Lakukan Reklamasi

Foto reklamasi PT Gema kreasi perdana Foto reklamasi PT Gema kreasi perdana

WAWONII-  Kegiatan Reklamasi dan rehabilitasi lahan yang tengah dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Merupakan kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), M. Rustam Efendi, saat melakukan kunjungan kerja ke PT GKP (Jumat, 17/11/2023).

"Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, hari ini, PT. GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi pasca tambang, " Demikian ujar dia. 

Rustam juga menjelaskan kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP, sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam beleid tersebut, terutama pada pasal 107 menyebutkan, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan. 

Karena itu, imbuh dia, kegiatan reklamasi harus tetap dijalankan oleh perusahaan. 

"Saya kira, apa yang dilakukan oleh PT. GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah, "terang dia lagi. 

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Kepulauan, memberikan apresiasi atas itikad baik perushaan yang tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Reklamasi dan revegetasi. 

" Kami melihat perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik, " Pungkas dia.

Sementara itu  Humas PT GKP, Marlion,  menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang. Sehingga, meski kegiatan produksi untuk sementara waktu terhenti, tetapi tanggung jawab Reklamasi tetap harus dilakukan. 

'GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggung jawab Reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan, dalam kondisi apapun," pungkas Marlion.

loading...