× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Bamsoet Desak Pemerintah Pecat 307 ASN Korup

 Ketgam : Bambang soesatyo /foto istimewa Ketgam : Bambang soesatyo /foto istimewa

JAKARTA - TEROPONGSULTRA.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk segera memberhentikan 307 aparatur sipil negara (ASN) di 56 instansi, yang merupakan terpidana korupsi yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Bamsoet meminta Komisi II DPR meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat ASN yang terlibat tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Demikian disampaikan politisi Golkar itu terkait 307 ASN yang ternyata belum diberhentikan dan masih menerima gaji tersebut. 

“Padahal hal itu menimbulkan kerugian negara,” tegas Bamsoet, Selasa (7/8/2018).

Dengan demikian Komisi II DPR harus minta BKN melakukan pembinaan terhadap ASN serta memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan agar ASN menjadi pegawai yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, agar dapat meningkatkan produktifitas ASN.

“Kasus 307 ASN ini jangan dibiarkan,” pungkasnya.(yn/teropongsenayan)

loading...