× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Pasca Putusan MA dan PTUN Kendari,DPD GMI Sultra Himbau Masyarakat Untuk Tidak Terprovokasi

Lukman syarifuddin Lukman syarifuddin

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) - Dewan Pimpinan Daerah GMNI Sulawesi Tenggara melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam,menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas isue isue negatif terkait hadirnya pertambangan di Sulawesi tenggara

Himbaun tersebut menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 57 P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Konawe Kepulauan No. 2 tahun 2022 (Perda RTRW), belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.

Menurut Lukman Syarifuddin semua pihak harus menghormati dan menghargai Putusan MA, akan tetapi kita juga harus jernih memaknai bahwa putusan tersebut tidak serta merta menghentikan Aktivitas perusahaan pertambangan yang sedang berjalan di pulau wawonii. 

Karena penghentian kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii dapat dilakukan apabila IUP OP nya telah dicabut oleh intansi yang berwenang. kita semua tentu menunggu langkah apa yang akan diambil oleh pemprov Sultra dan Pemkab Konawe Kepulauan pasca putusan tersebut,"imbuh dia 

Oleh karena itu, sambung pria yang akrab di sapa bung Lukman ini, dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan Video-video penolakan tambang di Pulau Wawonii yang beredar dimedia social, karena jangan sampai isu tersebut sengaja diframing oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, yang pada akhirnya mengorbankan banyak pihak.

Lukman juga mengingatkan agar seluruh mahasiswa yang ada di Sultra sebagai insan akademis sejatinya selalu mendahulukan kajian terhadap sebuah isu sebelum melakukan Gerakan. hal itu, di lakukan guna mendapatkan informasi yang valid dan objektif, dari kedua belah pihak agar keberpihakan kita betul-betul untuk kepentingan masyarakat.

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.67/G/LH/2022/PTUN.KDI yang pada pokoknya membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) No.949/DPMPTSP/XII/2019 tentang persetujuan perubahan IUP OP PT.GKP, Bung Lukman menyampaikan bahwa kita sebagai Negara Hukum harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita percayakan kepada Pengadilan untuk memutus. Sebab masih ada upaya hukum Banding dan Kasasi lagi

 

(Rls)

 

loading...