× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Polemik Pertambangan Ketua Pansus RT/RW Konkep Himbau Warga Untuk Menahan diri

Abdul Rahman Ketua Komisi I DPRD kabupaten Konawe kepulauan Abdul Rahman Ketua Komisi I DPRD kabupaten Konawe kepulauan

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Ketua Pansus (Panitia khusus) Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW Konawe kepulauan menghimbau masyarakat untuk bisa menahan diri Ikhwal polemik pertambangan di kabupaten Konawe kepulauan

Himbaun tersebut, menyusul maraknya video yang beredar di tengah masyarakat terkait hadirnya investasi tambang di Pulau wawonii

Abdul Rahman, mengungkapkan saat ini, tim pansus RT/RW tengah bekerja olehnya itu, dirinya berharap agar warga Konawe kepulauan tidak mudah terprovokasi dengan isu isu yang yang nantinya dapat membuat daerah tidak kondusif

"Biarkan kami dari tim Pansus bekerja secara maksimal sehingga apa yang di harapkan nantinya bisa tercapi," kata ketua tim pansus Abdul Rahman kepada jurnalis TEROPONGSULTRA.com saat di temui Kamis 2 Maret 2023

Dia juga menjelaskan terkait adanya upaya hukum yang di lakukan PT Gema Kreasi Perdana soal putusan Mahkamah Agung, dirinya sangat menghargai langkah yang di tempuh perusahaan 

"Pastinya kami sangat menghargai langka hukum yang saat ini di tempuh PT Gema Kreasi perdana soal adanya putusan tersebut ," jelas dia menuturkan 

Rahman  berharap baik yang Pro pertambangan maupun yang kontra untuk sama sama bisa menahan diri demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Konawe kepulauan

Ditanya soal hadirnya Investasi di pulau yang di juluki pulau kelapa itu, Abdul Rahman tidak menampik bahwa kehadiran PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah banyak membawa perubahan yang signifikan 

Perubahan di maksud tandas Politisi Partai PKS Ini, seperti menigkat nya pendapatan masyarakat serta terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga 

Ketua Komisi I DPRD Kab Konkep ini juga menambahkan akan segera memanggil pihak Pemerintah daerah (Pemda Konkep) dan timnya untuk bersama sama membicarakan terkait revisi RT/RW yang di perintahkan Mahkamah Agung


(Gzr/TIM/RED)

 

loading...