× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Tersus Milik PT Gema Kreasi Perdana Masuk Dalam Zona Perikanan Tangkap

Ketgam : foto ilustrasi tersus Ketgam : foto ilustrasi tersus

KENDARI - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara membenarkan pernyataan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menyebut Tersus milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masuk dalam Zona perikanan tangkap 

"Benar terus milik PT Gema Kreasi Perdana itu, masuk dalam zona perikanan tangkap ," ujar Kabid kelautan H.Yoni kepada wartawan saat di temui Jumat 8/10/21 baru baru ini

Dikatakannya  sesuai Perda No 9 Tahun 2018 bahwa kawasan terminal khusus yang di bangun oleh anak perusahaan Harita Grub itu masuk dalam kawasan atau zona perikanan tangkap.

"Jadi memang apa yang di katakan oleh Saudara Melki dari Jaringan Advokasi Tambang terkait tersus itu benar adanya 

Saat di tanya apakah diperbolehkan untuk membangun terminal khusus di zona perikanan tangkap, Kabid Kelautan kembali menegaskan jika tersus atau terminal khusus tidak boleh berada di dalam zona perikanan tangkap 

Dia juga menambahkan terkait tersus milik PT Gema Kreasi Perdana, pihaknya juga pernah melakukan video zoom bersama JATAM, dan Ombudsman di mana dalam zoom tersebut, Dinas Kelautan dan perikanan hanya menjelaskan jika tersus milik GKP itu berada dalam kawasan perikanan tangkap.

Sebelumnya Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar saat di hubungi via celulernya menjelaskan , lokasi terminal khusus (tersus) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) masuk dalam zona perikanan tangkap.

Kata dia, Sejak awal tersus PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara sudah bermasalah, yang menjadi persoalan utama adalah lokasi tersus masuk dalam kawasan perikanan tangkap dan itu berdasarkan informasi lokasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara

Melky juga menilai, pemerintah daerah dan penegak hukum cenderung melakukan pembiaran. Padahal warga di kepulauan Wawonii sudah berulang kali menyuarakan hal ini, mulai dari Pemkab Konkep, Pemprov Sultra hingga di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun tidak ada tanggapan bahkan diabaikan.

“UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 huruf K menyatakan, dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

 

Laporan ; TIM

 

 

loading...