× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

UD. Pandawa Diduga Tetap Jual Miras di Bulan Suci Ramadhan

Ketgam : foto ist Ketgam : foto ist

TEROPONGSULTRA - Sebelumnya Wali Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 332/1130/2022 itu tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1443 H/2022 M di Kota Kendari.

Namun hal tersebut diduga tak diindahkan oleh salah satu Pelaku usaha UD. Pandawa yang terletak di Jalan D.I Pandjaitan Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga pelaku usaha tersebut diduga tetap memperjualbelikan minuman beralkohol di bulan Ramadhan.

Menurut salah seorang  pembeli miras, dirinya mengakui memperoleh minuman beralkohol ditempat tersebut. Pembeli juga mengungkapkan bahwa Penjaga usaha tidak menyimpan minuman beralkohol di tempat biasa.

"Memang tidak kelihatan kalau dari depan karena disimpan di dalam dan nanti di kode baru dia kasih keluar minuman beralkoholnya," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan  bahwa tidak semua pembeli miras di kasih mungkin ada ketakutan bahkan pintu tempat jualan hanya di buka satu pintu 

"Tetap buka hanya satu pintu rukonya dia buka," tandasnya.

Berdasarkan pantauan Jurnalis nampak usaha tersebut tetap buka dengan satu pintu, dan nampak ada aktivitas jual beli miras di sana 

Sementara itu, saat Jurnalis mengkonfirmasi pihak terkait Dewa selaku pemilik usaha, menampik hal tersebut.

"Masih buka pintunya, jualannya tutup sesuai surat edaran," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.

Pihaknya juga mengakui hanya teman-teman yang diberikan Miras.

"Kalau dapat begni bagusnya langsung konfir, karna banyak teman-teman yang datang ambil minuman tapi dikira pembeli," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memajang Miras di dalam Tokonya.

"Ini juga minuman disimpan didalam, 

sekedar kasi info, minuman dan pajangan ndak pernah kami turunkan, kenapa kami tidak turunkan karna memang kami tutup," pungkasnya.

loading...