× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Base Camp PT PBI Disegel Warga Pemilik Lahan

Massa aksi saat hendak menutup base PT PBI Massa aksi saat hendak menutup base PT PBI

TEROPONGSULTRA - Puluhan masyarakat pemilik lahan bersama Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe Konawe Utara (FK-GEMMAL Konut) melakukan aksi demonstrasi di Base Camp milik PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI), Rabu (20/4).

Aksi ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel ini belum melakukan negosiasi ulang, pasca kontrak perusahaan dengan pemilik lahan berakhir sejak 31 Desember 2021 silam. 

Jendral Lapangan, Mustaman menyampaikan bahwa kontrak antara masyarakat pemilik lahan bersama pihak PT. PBI telah berakhir dan belum melakukan teken kontrak yang baru. Bahkan, beberapa kali pemilik lahan berupaya menemui pihak PT. PBI namun tak kunjung berhasil untuk melakukan kesepakatan.

Tidak hanya itu, lanjut Mustaman, perusahaan juga diduga melakukan perbuatan melawan Hukum seperti yang terdapat pada Pasal 385 KUHP Ayat 1 dengan ancama empat tahun penjara.

“Pada Pasal 385 KHUP Ayat 1 di jelaskan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu, maka dapat diancam pidana empat tahun penjara” Jelasnya.

Ditempat sama, Jubardin selaku Ketua FK-GEMMAL Konut, mengatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan pemilik tanah dengan surat-surat legalitas tanah sesuai permintaan pihak PT. PBI namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Karena belum ada kejelasan yang diberikan berkaitan dengan pembayaran sewa atau kontrak areal Base Camp PT. PBI maka kami akan melakukan penutupan dan menghentikan seluruh aktivitas Base Camp PT. PBI sampai pihak perusahaan melakukan kewajibannya atas hak tanah masyarakat pemilik lahan," tegas Jubardin. 

Salah seorang pemilik lahan, Hamrin mengungkapkan penyegelan base camp milik PT PBI bukan tanpa sebab. Pasalnya, pihak perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar sewa lahan ke masyarakat. 

"Pihak PT PBI belum membayar sewa kontrak tanah masyarakat yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2021 sampai sekarang dan diduga PT PBI juga telah melakukan aktivitas penambangan tanpa mngantongi RKAB tahun 2022 dan telah melakukan aktivitas penambangan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT)," cetus Hamrin. 

Sementara itu, saat pihak perusahaan (Humas PT. PBI) menemui massa aksi, dirinya mengatakan bahwa pihaknya siap membayarkan sewa atau kontrak Base Camp akan tetapi dengan syarat menghadirkan pemilik lahan. (red)

loading...