× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Napi Rutan Bebas Berkeliaran, Begini Penjelasan Karutan Unaaha

Ilustrasi sumber foto istimewa Ilustrasi sumber foto istimewa

KENDARI,(TEROPONGSULTRA)  Seorang Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan bebas berkeliaran.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Gubernur Lumbung Imformasi Rakyat (LIRA) Sultra, Karmin, pada 15 Januari 2023 lalu.

Karmin mengatakan, tahanan tersebut diketahui bernama Muhammad Rusmin Liga, seorang narapidana kasus penggelapan yang diputus pidaja penjara selama 1 tahun pada 2022 lalu.

Menurut Karmin, Liga diduga berada di Polda Sultra meskipun seharusnya masih berada dalam Rutan karena putusannya baru pada 15 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang diyakini kebenarannya, saat ini Liga masih bebas berkeliaran.

Terkait persoalan tersebut, Karmin menjelaskan , bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Juni 2022, biasanya terdapat rentan waktu beberapa bulan hingga dilakukannya eksekusi terhadap terpidana.

Setelah putusan maka salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN), lalu oleh PN menyampaikan (relaas) kepada masing-masing pihak.

"Selanjutnya disampaikannya putusan hingga pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan, asumsi rentang waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut paling cepat 5 bulan,"

"Berdasarkan hal tersebut mestinya yang bersangkutan saat itu masih dalam tahanan, tapi kenyataannya, Muhammad Rusmin Liga pada tanggal 15 Januari 2023 yang lalu berada di Polda Sultra," kata Karmin.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Karmin meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sultra untuk mengevaluasi kinerja Karutan Kelas IIB Unaaha.

"Kami berharap Kakanwil untuk segera mengevaluasi kinerja Karutan Kelas IIB Unaaha," ucap Karmin.

Namun, Karutan Kelas IIB Unaaha, Herianto, menjelaskan bahwa Liga telah mendapatkan program asimilasi rumah dan tidak lagi mendekam di Rutan.

"Bahwa apabila yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana, berhak diberikan asimilasi rumah. Asimilasi rumah itu memang sudah bebas dari Rutan atau Lapas,"

"Pidana yang bersangkutan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung adalah satu tahun, dia sudah menjalani enam bulan empat hari sehingga dia bisa diberikan asimilasi rumah," kata Herianto melalui sambungan telepon, Sabtu, 18 Februari 2023.

Herianto menjelaskan, proses asimilasi rumah ini memungkinkan seorang napi keluar dan beraktivitas, namun tidak boleh ke luar negeri, dan wajib melapor.

"Hanya tidak boleh dia pergi ke luar negeri. Itu ketentuannya. Dia wajib lapor, wajib lapornya pun bisa lewat video call," jelasnya.

Meski demikian, Herianto menegaskan bahwa apabila Liga melakukan tindak pidana lagi di luar, maka asimilasi rumahnya akan dicabut dan akan kembali mendekam di Rutan.

"Kalau misalnya dia ada masalah baru, ketentuannya sederhana saja itu asimilasi rumah kalau misalnya dia melakukan tindak pidana lagi di luar, kita tarik lagi enam bulannya kalau misal terbukti dan untuk berikutnya tidak akan diberikan lagi asimilasi rumah," jelasnya.

Herianto mempersilakan jika Liga diproses apabila ada masalah terkait dengan kepolisian.***

loading...