× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Pemeran Video Syur 29 Detik Asal Konkep Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi sumber foto istimewa Foto ilustrasi sumber foto istimewa

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Seorang pria  asal desa tepolawa Kel. Lansilowu Kec. Wawonii Utara Kab. Konawe Kepulauan berinisial IRH (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian 

IRH ditangkap atas dugaan telah menyebarkan luaskan video asusila dan pornografi melalui status WhatsApp nya

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Pitrayadi dalam rilisnya  Kamis 22 februari 2024 menjelaskan  yang bersangkutan (IRH) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat melakukan tindak pidana asusila dan pornografi 

Dikatakan Pitrayadi pada bulan januari tahun 2024 tersangka merekam adegan layaknya suami istri dengan durasi 29 detik yang di perankan oleh dirinya bersama FF (25)  

Selanjutnya Pada hari rabu tanggal 21 februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp  yang bertuliskan "yang lagi Viral" dengan akun WhatsApp  bernama Lairi, kemudian viral dimasyarakat warga Wawonii Utara Konawe Kepulauan 

Atas perbuatannya tersangka IHR, terancam  hukuman enam tahun (6) penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008  tentang Pornografi

 

Editor : Sky 

loading...