Pemeran Video Syur 29 Detik Asal Konkep Ditangkap Polisi
KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Seorang pria asal desa tepolawa Kel. Lansilowu Kec. Wawonii Utara Kab. Konawe Kepulauan berinisial IRH (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian
IRH ditangkap atas dugaan telah menyebarkan luaskan video asusila dan pornografi melalui status WhatsApp nya
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Pitrayadi dalam rilisnya Kamis 22 februari 2024 menjelaskan yang bersangkutan (IRH) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat melakukan tindak pidana asusila dan pornografi
Dikatakan Pitrayadi pada bulan januari tahun 2024 tersangka merekam adegan layaknya suami istri dengan durasi 29 detik yang di perankan oleh dirinya bersama FF (25)
Selanjutnya Pada hari rabu tanggal 21 februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp yang bertuliskan "yang lagi Viral" dengan akun WhatsApp bernama Lairi, kemudian viral dimasyarakat warga Wawonii Utara Konawe Kepulauan
Atas perbuatannya tersangka IHR, terancam hukuman enam tahun (6) penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Editor : Sky