Perkara Korupsi di WIUP PT. Antam Tersangka Dilimpahkan Ke PN Tipikor Kendari
![Ade Hermawan Asisten bidang inteligen Kejati Sultra saat di wawancara Ade Hermawan Asisten bidang inteligen Kejati Sultra saat di wawancara](https://teropongsultra.com/img/post/original/2023-12-19_203019_0LTRKPE5N2.jpg)
KENDARI,- Empat orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi di WiUP PT. Antam, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari
Ke empat tersangka tersebut yakni GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pelimpahan ke pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.
"Udah dilimpahkan jumat kemaren, " Ujar Ade Hermawan, Selasa, 19 Desember 2023.
Usai dilimpahkan ke pengadilan, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
"Tinggal nunggu penetapan hari sidang, " Katanya.
Untuk diketahui, dengan telah dilimpahkannya empat tersangka maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang, telah dilimpahkan semuanya. Persidangam di gelar di dua tempat yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta, dan Pengadilan Tipikor Kendari.
Editor : Gzr