× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Rugikan Negara 2, 3 Miliar, Kejari Konawe Tetapkan Sekda Dan Bendahara Dinas PK Sebagai Tersangka Korupsi

Ketgam : foto istimewa Ketgam : foto istimewa
 
 
KENDARI, TeropongSultra.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaan (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konawe tahun 2013 lalu, mereka diantaranya Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Ridwan dan Bendahara Dinas PK Konawe, Gunawan.
 
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, melalui Kasipidsus Kejari Konawe Sahrir SH, dijelaskannya bahwa kasus yang tengah ditanganinya tersebut, kini telah menetapkan dua orang tersangka yang tidak lain merupakan pejabat pada dinas PK tahun 2013.
 
" Beberapa waktu lalu kita telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan tanggal 27 Januari 2018 kemarin hasil audit BPKP keluar. Ketika itu tim langsung melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2013 kami mengeluarkan sprindik baru terkait penetapan tersangka keduanya,”katanya, Rabu 7 Februari 2018.
 
Ditambahkannya juga bahwa, anggaran sebesar Rp 2,3 Milliar tersebut merupakan sisa dana GU, TU, UP dan PL Dinas PK Konawe pada 2013 lalu, yang harusnya dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi keduannya tersangka tersebut menyalahgunakan dananya.
 
" Keduanya itu tidak dapat mempertanggunjawabkan sisa dana dengan total Rp 2,3 Milyar itu. bukannya dikembalikan ke kas Negara tapi malah untuk kepentingan pribadi mereka, "beber Kasipidsus.
 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Sultra, Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,3 Milyar.
 
Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni berawal pada pada tahun 2013 lalu, dimana saat itu Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai bendahara Pengeluaran Dinas PK Konawe. Kendati demikian, Jaksa Penyidik Kejari Konawe rupanya telah melakukan pemulihan keuangan Negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.7 Milyar lebih dari kedua tersangka.
 
Laporan : Andi Fahrul
 
Editor     : Kevin
loading...