× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Sengketa Pilkada Bombana, Majelis Hakim Menolak Permohonan Pemohon.

Foto/ Muh Iqbal SH MH Kuasa Hukum Pasangan No urut 2 H tafdil  johan salim Foto/ Muh Iqbal SH MH Kuasa Hukum Pasangan No urut 2 H tafdil johan salim
Sengketa Pilkada Bombana, Majelis Hakim Menolak Permohonan Pemohon. 
 

TEROPONGSULTRA.ID - JAKARTA Peroses panjang sengketa Pilkada Bombana akhirnya menemui titik terang setelah majelis Hakim MK memberikan putusan menolak permohonan pemohon dan menyatakan sah suara di Psu 7 Tps. 

 
Muhammad IQBAL SH, MH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum pasangan No urut 2 H tafdil Sp dan Johan salim St saat di temui oleh awak media teropongsultra. Id mengatakan. kami merasa puas atas pencapaian dan usaha yang kami lakukan.
 
Dan kemudian jika hasil penggabungan suara yang tidak di perintahkan PSU dengan suara PSU maka H.Tafdil unggul dalam pemilihan tersebut degan adanya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, maka semua pihak harus tunduk atas putusan tersebut. 
 
Lanjut IQBAL yang juga alumni pasca sarjana universitas airlangga PHP telah usai mari kita dukung pemerintahan yang terpilih demi kemajuan Kab. Bombana perhelatan yang sengit telah berahir kami sebagai kuasa Hukum berterima kasih kepada MK selanjutnya kami serahkan kepada Kpu Kab Bombana untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
 
Di tambahkan oleh IQBAL kami sebagai kuasa Hukum, dalam membela kepentingan klien, kami berusaha memberikan usaha yang terbaik.baik itu mengajukan bukti-bukti, dipersidangan maupun mencari kebenaran substantif dalam proses pembuktian di persidangan.
 
Namun kesemua majelis Hakim MK lah yang berwenang mengadili dan memutuskan sengketa PHP namun pada akhirnya, MK mengabulkan tuntutan kami untuk menolak permohonan pemohon.(tim) 
loading...