× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Anggota Komisi I DPRD Kolut Sebut Lima Perda di Kolaka Utara Tidak Berfungsi

Ketgam Foto Istimewa Ketgam Foto Istimewa

LASUSUA,(TEROPONGSULTRA) Anggota Komisi I DPRD Kolaka Utara menyebut sebanyak 5 Peraturan Daerah (Perda) yang telah di keluarkan Pemerintah Kabupaten tidak berfungsi alias berjalan ditempat 

Padahal menurut Surahman, S. Ag untuk  pembuatan satu (Perda) di bandrol seharga 1 milyar, sementara Pelaksanaannya tidak berjalan Maksimal malah terlihat jadi pajangan

Surahman, menyebut pihaknya  akan tegas melakukan Penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPJ) penjabat (Pj) Bupati pada rapat Paripurna DPRD pada tanggal 5 April tahun 2024 mendatang.

Sebab menurut nya, ada alasan kuat untuk melakukan hal itu sebab ada Lima (5) Perda kami nilai tidak dijalankan dengan sebaik - baiknya, 

Bayangkan saja tandas dia, dalam  pembuatan satu Perda itu menelan anggaran 1 milyar di kalikan lima Perda total 5 milyar.

"Ini anggaran yang besar, kalau Perda tersebut dijalankan bisa memberikan kenyamanan masyarakat maupun pendapatan Daerah yang berkesinambungan," tuturnya 

Lebih lanjut dia menjelaskan Ada 5 Perda yang tidak berjalan Maksimal pertama ,Perda Rokok, Kedua, Perda Ketertiban umum, Ketiga, Perda Sempadan Jalan, Keempat, Perda Perusda dan Kelima, Perda PDAM," beber Surahman kepada Wartawan saat di temui diruang Komisi I Kantor DPRD Kolut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Senin (1/4/2024). 

Surahman juga menilai kelima Peraturan Daerah seharusnya sudah berjalan sejak di terbitkannya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda), sudah 10 tahun tidak berjalan dan seharusnya terjadi pergantian Direktur yang telah selesai masa jabatannya.

"Tetapi kita lihat sendiri belum ada pergantian, inilah menjadi pertanyaan kepada masyarakat dan intinya Perusda Ini, seharusnya menjadi Penyumbang terbesar PAD Kolut, tetapi kenyataannya mines. Ini harus segera di sikapi dan mencari solusi agar kedepan Perusda bisa menjadi Penyumbang PAD terbesar," ungkapnya 

Surahman menilai seharusnya Perusahaan Daerah sudah melakukan penerapan didaerah tambang Nikel yang ada di Wilayah Kolut dan memegang peranan penting dan bisa mengolah tanah tambang nikel tersebut.

"Kita lihat Kabupaten Kolaka, Perusdanya proaktif bekerja dan memiliki lahan tambang nikel, sekarang apa bedanya dengan Perusda yang ada diKolut," sebutnya 

Selanjutnya Surahman juga memaparkan  Peraturan Daerah (Perda) yang pakum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) begitu juga tidak berjalan disebabkan karena Direktur PDAM sudah habis masa jabatannya dan seharusnya di buka lelang jabatan untuk di rektur PDAM, tetapi kenyataannya malah di beri tanggung jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara untuk mengisi kekosongan Pimpinan sampai sekarang.

" inikan menimbulkan pertanyaan kenapa sampai hari ini belum ada Direktur Definitif di PDAM Kolaka Utara," paparnya 

Dia juga menyinggung (Perda) tentang Rokok seharusnya di setiap kantor Dinas mereka sudah menyediakan ruangan untuk merokok, tetapi sebagian kantor saja yang menerapkan Perda ini sedangkan yang lainnya tidak ada sama sekali kelihatan terpajang.

Selain Perda rokok, Surahman juga menyinggung perda Sempadan jalan, menuturkan dia bisa kita melihat setiap Rumah - Rumah yang terbangun di pinggir jalan sudah melewati sempadan jalan, tetapi Perdanya tidak dilaksanakan, sehingga banyak bangunan di pinggir jalan yang menyalahi Perda Tersebut. Ujarnya

Menurutnya, selain itu ada  lagi masalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, bisa di lihat sekarang di jalan bay pass Lasusua - Tobaku, banyak Sapi yang berkeliaran dan mengganggu Pengendara roda dua maupun pengendara roda empat

Belum lagi kotorannya yang berserakan dimana- mana, termaksud banyak sapi yang menggangu kebun warga, ini kan mengganggu Ketertiban umum yang berdampak kepada Daerah selalu pemilik Perda," ucapnya 

Oleh karena itu, pihaknya mengambil suatu langkah kepada lima Perda ini untuk menjadi catatan penting, untuk melakukan penolakan LKPJ PJ Bupati Kolut tahun 2023 ini.

 

Laporan  : Renal

loading...