KENDARI - Puluhan Massa aksi yang tergabung forum mahasiswa pemerhati investasi pertambangan (Forsemesta) mendesak pihak Dinas energi dan sumber daya mineral provinsi sultra untuk tidak tutup mata ikhwal aktivitas ilegal CV. tanggobu jaya
Meski lahan tersebut sedang dalam perkara Hukum dan saat ini masih ditangani oleh Penyidik Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dibawah Pimpinan namun anehnya, CV Tanggobu Jaya diumumkan sebagai pemenang lelang untuk mensuplay tanah timbunan ke PT OSS.
Sekretaris Umum Forsemesta Sultra, Budianto dalam orasinya menyampaikan aktifitas pengerukan tanah tersebut berimbas sangat fatal, terutama pada lumpuhnya akses jalan yang dilalui masyarakat umum.
Tak hanya itu saja, menurut Budi, saat melakukan aktifitasnya, CV Tanggobu Jaya belum mengantongi Izin pemanfaatan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan dokumen IUP produksi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pergerakan Forsemesta Sultra, Oschar mengatakan bahwa pihak terkait, yakni ESDM Sultra, juga dianggap melakukan pembiaran sehingga CV. Tanggobu Jaya leluasa mengeruk tanah urug secara ilegal.
"Direktur CV. Tanggobu Jaya sudah ditetapkan tersangka. Namun, tiba-tiba perusahaan ini dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk mensuplai tanah timbunan di perusahaan asing tersebut. Maka, patut diduga ada lobi-lobi yahudi yang dilakukan PT. OSS,” teriaknya melalui pengeras suara
Sementara itu, Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Bakun Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar membenarkan bahwa CV Tanggobu Jaya tak memiliki IUP produksi.
“Iya, CV. Tanggobu Jaya baru mengantongi IUP eksplorasi,” katanya.
Terkait tuntutan massa aksi Forsemesta, Laode Suhadar mengatakan, bahwa dirinya tak bisa memutuskan apakah akan menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya.
“Kalau soal rekomendasi itu merupakan kewenangan pimpinan. Karena itu, nanti saya akan sampaikan dulu kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan,” ujarnya.
Penulis : yeyen
Editor : Sky