JAKARTA, (TEROPONGSULTRA) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertandang di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Jumat, 19/9/25.
Kedatangan Ampuh Sultra kali ini merupakan bentuk pressure terkait laporan kejahatan bidang Kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kec. Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 13 Desember 2024 lalu.
Ironisnya, laporan tersebut mandek sampai saat ini, sehingga pihaknya memutuskan untuk mempressure kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI.
“Kami ingin sampaikan, bahwa kehadiran kami di Kejagung RI hari ini merupakan upaya pressure terhadap laporan kami yang mandek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 13 Desember 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana bidang Kehutanan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ)”. Kata pria yang akrab disapa Egis itu
Ia menerangkan, bahwa di dalam laporan yang di layangkan di Kejati Sultra sejak 13 Desember 2024 lalu telah di uraikan dengan jelas terkait dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ dengan luas bukaan 87,36 hektar tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Berdasarkan temuan BPK RI, bukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ seluas 87,36 hektar merupakan bukaan atas aktivitas pertambangan”. Terangnya
Menurutnya, temuan BPK RI terkait dugaan kejahatan kehutanan oleh PT. BSJ sama dengan yang diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pulau Kabaena yang melibatkan PT. TMS.
“Jadi temuan BPK RI soal bukaan Kawasan Hutan Lindung antara PT. TMS di Pulau Kabaena sama dengan bukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ di Lasolo Kepulauan seharusnya penindakannya juga sama”. Tegas putra daerah Konawe Utara itu
Oleh sebab itu, di depan perwakilan Kejaksaan Agung RI, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera turun ke lokasi PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) guna melakukan investigasi serta penindakan sebagaimana yang di lakukan oleh Satgas PKH di Pulau Kabaena beberapa waktu yang lalu.
“Kami harap agar penindakan oleh Satgas PKH bentukan bapak Presiden Prabowo Subianto bisa adil dalam melakukan penindakan. Jangan ada upaya diskriminatif”. Harapnya
Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu membeberkan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya mendapati adanya nama bos Lamborgini Indonesia dalam struktur managemen PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ).
“Ada nama bos mobil mewah (Lamborgini) sebagai direksi, kami menduga ini salah satu alasan Kejaksaan atau Satgas PKH belum melakukan penindakan terhadap PT. BSJ dalam kasus perambahan Hutan Lindung di Konawe Utara”. Tuturnya
Terakhir, pihaknya mengatakan akan terus komitmen mengawal kasus perambahan Hutan Lindung oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara hingga ada penindakan.
“Kami akan kawal sampai ada penindakan di lokasi PT. BSJ”. Tutupnya
Sementara itu kepala teknik tambang (KTT) PT Bumi sentosa jaya, saat dihubungi via WhatsApp nya belum merespon konfirmasi awak media
Tags :