Pengusaha Tetap Wajib Membayar THR kepada Pekerja⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Posted on 09 May 2020 22:55 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1586

TEROPONGSULTRA - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Dalam SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker Ida Fauziyah menyatakan Kementerian Ketenagakerjaam telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 efektif, Gubernur juga diharapkan untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

(TS/Dwa)

Tags :