× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, Ringkus Pengedar Sabu

Ket : KI - Khairul Ilham alias Kumpul Ket : KI - Khairul Ilham alias Kumpul

SERGEI - (TEROPONGSULTRA) - Tim Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP. Jhonson M. Situmpol, akhirnya berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Penangkapan para terduga pelaku narkoba ini berdasarkan instruksi kapolres sergei untuk menyikat habis para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil di amankan bernama KI alias Kumpul (48) yang sehari- hari bekerja sebagai supir dia ditangkap di daerah kediamanya di jalan belibis dusun VII desa citaman kecamatan perbaungan pada senin 24/2/2020

Dari hasil penangkapan terhadap Kumpul, Polisi berhasi menyita barang bukti 11 Kilp plastik Transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, serta 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu.

"Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu," kata Mantan Kapolres Batu Bara

Saat ini, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,"Tutupnya. (RH)

loading...