× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Demo di Kejati P3D-Konut Desak Periksa Direktur CV UBP

Dok istimewa Dok istimewa

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Persatuan Pemuda pemerhati daerah Konawe Utara (P3D-Konut) mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa Direktur Cv UBP

Desakan pemeriksaan terhadap direktur perusahaan disuarakan saat P3D-Konut menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara Kamis 25 Januari 2024 

Mereka menilai Cv UBP , menjadi pintu keluar masuknya Ore Nikel dari aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di lahan koridor blok marombo 

Jenderal massa aksi Jefri dalam orasinya didepan Kejati Sultra menyampaikan Cv UBP , diduga kuat memfasilitasi dokumen serta terminal khusus (tersus) bagi para penambang ilegal di blok marombo kabupaten Konawe Utara

Oleh karena itu, dia mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan tersebut 

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Cv Unaaha Bakti Persada,”kata dia dalam orasinya 

Jeje juga menuturkan pada bulan desember beberapa kali terjadi pengapalan. bahkan tandas dia, Orenya pun berasal dari IUP PT. Antam.

“Pada bulan Desember tahun lalu beberapa kali ada pemuatan bijih Nikel yang berasal dari IUP PT Antam dan kami duga Cv Ubp yang memfasilitasi dokumen serta tersus ,” ungkap dia 

Lebih lanjut aktivis asal Bumi Oheo ini membeberkan soal adanya aktivitas di lahan koridor antara Cv UBP dan PT Antam dimana kontraktor seolah-olah akan memiliki SPK dari Cv UBP bahkan pada saat itu, aktivitas mereka sempat dihentikan oleh tim kemananan PT Antam.

Dia juga menyinggung surat  Kejari Konawe terkait  barang bukti hasil sitaan di blok marombo yang di pindahkan di lokasi Cv UBP. Menurut nya kabar lelang barang bukti sitaan di blok marombo tidak pernah terdengar dan di ketahui 

" Kami tidak pernah mendengar adanya lelang di blok marombo kami juga tidak tahu asal usul nikel itu milik siapa kenapa tiba tiba mau di pindahkan ke lokasi Cv UBP ," imbuh dia Kamis 25 Januari 2024 

Tak hanya itu, P3D-Konut juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan Kejari Konawe terkait jumlah barang bukti ore sitaan yang mereka duga tidak dilelang 

“Kami menantang Kejati Sultra untuk turun ke blok marombo melakukan pemeriksaan,” jelas dia 

Sementara itu, KasiPenkum Kejati Sultra, Dody SH saat menerima massa aksi menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus Tipikor khususnya barang sitaan pertambangan, itu diatur dalam pasal 45 KUHAP bahwa terhadap barang bukti yang bisa cepat rusak bisa di lakukan pelelangan 

Dody mencontohkan kasus di blok mandiodo yang di tangani Kejati Sultra dimana barang bukti sitaan dari hasil Tipikor dilelang sesuai aturan yang berlaku 

Namun demikian, terkait yang terjadi di Kejari Konawe, pihaknya akan menanyakan bagaimana asal usul perkara itu 

"Nanti kami tanyakan perkara ini datang dari mana,  barang buktinya apakah sudah di lelang atau cuma penitipan saja sebelum perkara inkrah, "Pastinya akan kami telusuri di Kejari Konawe,” tandas KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH 

 

 

Laporan : TIM

 

 

loading...