Korupsi Pasar Baruga II Kejari Bidik Tersangka Baru

Posted on 05 December 2024 07:32 | Oleh Teropongsultra | Viewer 266

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Kejaksaan Negeri Kendari tidak main main dalam menangani perkara korupsi di Pasar Baruga II setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, kini Kejari masih mengejar tersangka lainnya 

Kepala seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Enjang Slamet, S.H., M.H. menjelaskan saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti  pada perkara dugaan korupsi pasar Baruga 

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti jadi siapapun yang terlibat, baik itu yang menerima atau yang memerintahkan akan kami tindak tegas," jelas dia kepada wartawan saat menggelar konferensi pers baru baru ini 

Kasi pidsus Kejari Kendari juga mengungkapkan terkait penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka

"Saat ini, dua orang yang jadi tersangka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain tergantung alat bukti didalam pengembangan proses penanganan perkara,"tandasnya 

Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan dua orang  Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang terkait Proses Pemberian Hak pakai Penggunaan Lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II kota Kendari 

Kedua tersangka yakni KMN ( 49) yang merupakan Kepala Unit Pasar Lapulu dan TSF (48) yang menjabat sebagai Kepala Pasar Baruga

Para tersangka disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) 

Subsidiair: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana (Grz)

Tags :