× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Sepanjang Tahun 2017, Ada 24 WNA Yang Dideportasi Imigrasi Kendari

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Adhar. Foto: Istimewa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Adhar. Foto: Istimewa

Kendari, TeropongSultra-Sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat mengunjungi wilayah Sulawesi Tenggara, dinyatakan telah dipulangkan ke Negara asalnya (Deportasi). Sebagian besar WNA ini dideportasi karena menyalahgunakan peruntukan Visa kunjungan.

"WNA yang dideportasi untuk Tahun 2017 itu ada 24. Dilakukan tindakan itu karena sebagian besar menyalahi peruntukan visa kunjungan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas (Kanim) I Kendari, Jumat (29/12/2017).

Untuk mencegah kasus deportasi berulang, Adhar mengatakan bahwa fungsi pengawasan lintas sektoral harus terus dikoordinasikan termasuk diantaranya fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Mengingat pihaknya tidak serta merta bisa melakukan sosial kontrol sendiri dengan keterbatasan SDM nya.

"Penerbitan dokumen termasuk izin tinggal itu tugas kami, namun yang berhubungan dengan izin kerja itu terhubung dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun bukan berarti kami lepas tangan dalam pengawasannya, semua sistem pengawasan ada dalam catatan server kami. Semua masuk dalam Boarder Control Management (BCM) kami," jelasnya.

Ditambahkannya,sebagian besar TKA yang terhubung dalam server Kanim ini, menurutnya baru memenuhi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). WNA selanjutnya boleh mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dapat di konversi atau diperpanjang tiap triwulan, hingga 2 Tahun.

Kendati banyak opini negatif mengenai regulasi WNA ini, Adhar mengimbau agar masyarakat tidak lantas merasa terancam ataupun menilai subyektif atas keberadaan mereka.

"Tiap warga negara berhak untuk melakukan kunjungan ke Negara lain, dengan mematuhi aturan yang ditetapkan di Negara tujuan. Kita tidak harus takut, selama pengawasan dan pengendalian tetap terjaga, semuanya bisa dikendalikan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada," tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kanim Kelas I Kendari, tiap Perusahaan yang dikelola pihak asing hingga kini telah menyerap Tenaga kerja lokal sebesar 2.344 orang. Sementara WNA sendiri berkisar 600 orang. Sumbangsih untuk Tenaga kerja lokal di Sultra dari salah satu perusahaan yang dikelola pihak asing tiap bulan mencapai 5,7 Milyar.

 

Laporan: Dika

Editor: Alifiandra

loading...